HNW Sebut Salam 2 Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Rugikan Prabowo

Kamis, 28 Februari 2019 | 13:47 WIB
HNW Sebut Salam 2 Jari Ratna Sarumpaet di Sidang Rugikan Prabowo
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai aksi salam 2 jari yang dilakukan Ratna Sarumpaet sebelum menjalani sidang perdana kasus berita bohong dapat merugikan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. HNW mengatakan aksi tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan Ratna.

Menurut HNW, setiap orang memiliki hak untuk menunjukkan salam satu jari, dua jari atau sepuluh jari sekalipun. Namun HNW menilai seharusnya Ratna fokus pada persidangan, bukan justru melakukan hal yang dirasa tidak perlu.

"Sebaiknya jangan menambah masalah untuk suatu hal yang tidak diperlukan. Misalnya sangat jelas perilaku beliau yang sangat dirugikan adalah dalam tanda kutip Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli Zon dan pihak-pihak yang ada di kubu dua jari," ucap HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (28/2/2019).

Lebih lanjut, HNW menilai aksi salam dua jari yang dilakukan Ratna menimbulkan kesan seolah-olah kasus yang tengah dialainya ada kaitannya dengan pasangan Prabowo - Sandiaga. Padahal, HNW meyakini kasus tersebut tidaklah ada kaitannya sama sekali dengan Prabowo - Sandiaga Uno.

Baca Juga: Wapres JK : Yang Ribut Pilpres Bukan di Lapangan Tapi di Medsos

"Harusnya Bu Ratna Sarumpaet yang sudah sangat merugikan pada Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Pak Fadli dan rekan-rekan yang kemarin sempat kemudian mendapat informasi tentang beliau dianiaya katanya itu ya, harusnya beliau tidak melakukan hal-hal yang semakin menambah kesalahpahaman," ungkapnya.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet beberapa kali sempat mengacungkan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna menjalani sidang perdana terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga JPO yang Baru Diresmikan Anies Mampu Menampung 100 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI