Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Dirinya menilai poin dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) ada beberapa yang tidak sesuai.
"Walaupun saya merasa ada beberapa poin yang tidak sesuai," ujar Ratna Sarumpaet di persidangan.
"Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang sedang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan, sejak saya ditangkap, dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan baik melalui akun dan lain-lain. Saya memang betul melalukan kesalahan," tambahnya.
Saat itu, hakim menyela omongan Ratna dan memintanya menuangkan keberatannya melalui eskepsi. Ratna mengaku jika dirinya bersalah. Ia menyebut ada ketegangan yang terjadi merupakan hal politik.
Baca Juga: Terima Timnas U-22, Jokowi: Saya dan Seluruh Rakyat Indonesia Sangat Bangga
"Saya sendiri hanya ingin mengatakan hal ini saya salah, oke, tetapi yang terjadi di lapangan, dengan peristiwa penyidikan ada ketegangan yang luar biasa yang membuat saya sadar bahwa saya ini politik. Saya harap sekali dengan persidangan dengan semua yang ada marilah kita jadi hero untuk bangsa, bukan untuk saya, kalau saya dipenjara karena pengadilan ini saya tidak masalah. tetapi untuk bangsa ini kita harus berhenti bahwa di atas segalanya hukum bukan kekuasaan," ujar Ratna.
Dalam sidang perdana itu, jaksa mengungkap serangkaian kebohongan oleh Ratna Sarumpaet.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," ujar salah seorang jaksa di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Jaksa juga membacakan konfrensi pers yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
"Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambah jaksa.
Baca Juga: Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Menhan, TKN: Itu Upaya Mencari Pembelaan
Pada kenyataanya, lebam pada wajah Ratna Sarumpaet merupakan hasil dari operasi plastik yang ia lakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.