Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada pejabat negara yang masih membandel lantaran belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sebab, tidak menutup kemungkinan ada konsuensi hukum terhadap pejabat yang hendak menyembunyikan harta kekayaannya kepada KPK.
Terkait peringatan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansya berharap tidak ada pejabat negara yang berani mengambil risiko proses hukum bila tak mau menyetorkan LHKPN.
"Informasi yang disampaikan pun harus benar. Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan maka ada risiko hukum lebih lanjut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dia menambahkan LHKPN wajib disetorkan pejabat negara lantaran dianggap menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap praktik korupsi. Sebab, Febri mengklaim, sejumlah kasus korupsi yang menjerat pejabat publik karena tak mau menyetorkan harta kekayaannya kepada KPK.
"Ini tidak perlu terjadi, karena ini pencegahan, maka kami imbau penyelenggara negara melaporkan secara tepat waktu dan juga melaporkan secara benar," tutup Febri
Baca Juga: Ketegangan India-Pakistan Ganggu Jalur Pesawat Lintas Benua
Untuk diketahui, KPK pun terus mengajak pejabat negara untuk laporkan harta kekayaan. Sebab, pada tahun 2018 masih banyak pejabat negara pusat dan daerah yang belum melaporkan LHKPN ke KPK. KPK pun memberikan batas waktu bagi pejabat negara yang belum menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 mendatang.