Suara.com - Terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet mengaku bersalah. Ratna Sarumpaet Siap dipenjara.
Hal itu dikatakan Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang hoaks dengan agenda pembacaan dakwaan. Ratna pun meminta kasusnya tidak dibawa dalam ranah politik.
"Semenjak saya ditangkap, saya memang betul melakukan kesalahan. Kalau saya dipenjara, saya enggak masalah," kata Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB.
Baca Juga: Sidang Pedana, Jaksa Ungkap Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet kepada publik ihwal lebam di wajahnya.
Jaksa juga membacakan konferensi pers yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang ternyata hoaks alias bohong.
Baca Juga: Massa Bertopeng Warnai Sidang Perdana Ratna Sarumpaet