Suara.com - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet kepada publik ihwal lebam di wajahnya.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menceritakan mengenai penganiayaan yang dialaminya dan mengirimkan foto-foto wajah terdakwa dalam keadaan lebam dan bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," ujar salah satu JPU di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Pakai Teknologi Ini, Polisi di China Cari Buronan Hanya dari Cara Berjalan
Jaksa juga membacakan konferensi pers yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, pihak BPN mengecam tindak penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang ternyata hoaks alias bohong.
"Untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel, yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambahnya.
Namun kenyataannya, lebam pada wajah Ratna Sarumpaet belakangan diketahui merupakan hasil dari operasi plastik yang ia lakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"Merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka, pengencangan kulit muka di RS Khusus Bedah Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat. Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan, disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi lebam dan bengkak selain termuat dalam cuitan saudara Rizal Ramli, Rocky Gerung, akun Facebook Nanik Sudaryati, serta konferensi pers saudara Prabowo Subianto, juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial maupun terjadinya unjuk rasa," tutur JPU.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Gempa Solok Selatan, 40 Rumah Rusak dan 23 Warga Luka-luka
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.