Suara.com - Aksi demonstrasi warnai sidang kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith di depan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019). Demonstran itu kebanyakan lelaki mengenakan peci.
Mereka berulang kali pekikkan tuntutan untuk membebaskan Habib Bahar Bin Smith. Mereka membawa spanduk betuliskan 'Bebaskan Habib Bahar bin Smith'. Mereka menilai Habib Bahar Bin Smith sebagai korban kriminalisasi ulama.
Sampai kini sidang kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith sudah dimulai dengan pembacaan dakwaan. Polisi sudah menyiagakan 1.321 personel untuk mengawal jalannya sidang perdana Habib Bahar Smith.
"Kurang lebih akan ada 1.321 personel yang dilibatkan dari Polrestabes Bandung dan bantuan dari jajaran Polda Jabar, termasuk kita ikutkan dari TNI," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu kemarin.
Baca Juga: Kenapa Prabowo Mau Jemput Habib Rizieq Kalau Menang Pilpres?
Irman mengatakan pihaknya akan melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup saat proses persidangan berlangsung.
"Besok itu agenda sidangnya adalah agenda pembacaan eksepsi. Jadi kami berharap proses sidang besok tidak akan terlalu lama," kata dia.
Sementara itu, terkait adanya informasi massa Front Pembela Islam (FPI) dari sejumlah daerah yang akan turun aksi saat sidang perdana berlangsung, Irman berharap massa tersebut bisa menghormati proses sidang dengan tertib.
Sidang Bahar besok akan dipimpin langsung oleh ketua PN Bandung, Edison Muhamad. Selain Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua orang santri sebuah pesantren di Bogor.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
Kontributor : Aminuddin