Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Wahyu Kontardi, Kamis (28/2/2019), hari ini. Wahyu rencananya bakal diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN Perubahan 2016.
"Wahyu kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Sejauh ini, belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terkait pemeriksaan Wahyu sebagai saksi untuk politikus PAN terebut. Namun, diketahui, penyidik KPK tengah menelisik soal proses penganggaran di DPR terkait DAK di Kabupaten Kebumen pada 2016.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari anggota DPR RI seperti Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap, Ketua Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Djoko Udjianto, Anggota DPR RI Komisi III, Jazilul Fawaid, Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, Anggot DPR RI, Ahmad Riski Sadig, dan Anggota DPR RI, Said Abdullah.
Baca Juga: Massa Bertopeng Warnai Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka lantaran diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen. KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu, Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.