Massa Bertopeng Warnai Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 | 10:39 WIB
Massa Bertopeng Warnai Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
Sejumlah massa bertopeng menggelar aksi saat sidang perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai 'Gerbang Anak Bangsa' menggelar aksi dukungan kepada Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Aksi tersebut berjalan bersamaan saat sidang Ratna Sarumpaet digelar.

"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan majelis hakim aktor intelektual di balik perbuatan hoaks," ujar Latu selaku koordinator aksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam orasinya, massa tersebut sempat menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga kepada Ratna Sarumpaet. Sebab, sebelumnya Ratna sempat tergabung dalam BPN sebagai tim kampanye.

"Giliran ditahan, ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal yang sengsara siapa jadinya, kerasa kalau ditahan," ujarnya.

Baca Juga: Anies Akui Sandiaga Minta Masukan Buat Hadapi Maruf di Debat Pilpres

Dalam aksi tersebut, ada sekitar 60 lebih massa yang hadir. Selain itu, para peserta aksi tampak mengenakan topeng dari sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna tiba pukul 08.50 WIB.

Ratna turun dari mobil tahanan kejaksaan, ia langsung diserbu awak media yang telah menanti kedatangannya. Tak ketinggalan, sang putri Atiqah Hasiholan ikut mendampingi sang ibunda dalam sidang perdana. tersebut.

"Iya sehat, sehat," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ia dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Terlalu Kejam, Wanita Ini Bunuh Pacar dan Dimasak Jadi Nasi Biryani

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI