Atiqah Tampak Gelisah Saat JPU Bacakan Dakwaan ke Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 | 10:32 WIB
Atiqah Tampak Gelisah Saat JPU Bacakan Dakwaan ke Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan saat menghadiri sidang perdana Ratna Sarumpet di PN Jaksel. (Suara.com/Novian A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis Atiqah Hasiholan turut menghadiri persidangan perdana Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita hoaks yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), hari ini. Namun, saat berada di dalam ruang sidang, istri aktor Rio Dewanto itu tampak terlihat gelisah. 

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) itu, Atiqah terlihat seperti kebingungan seraya beberapa kali menoleh ke arah kanan, kiri, dan belakang di ruang sidang seraya sedang mencari seseorang.

Kebimbangan Atiqah juga terlihat dari gerak-geriknya yang selalu melihat layar ponsel dan mengecek pesan Whatsapp (WA) yang masuk. Bahkan, tampak Atiqah yang sempat mengetikan balasan untuk beberapa chat yang masuk.

Atiqah Hasiholan dan saudari kandungnya Fathom Saulin di sidang perdana Ratna. (Suara.com/Novian A)
Atiqah Hasiholan dan saudari kandungnya Fathom Saulin di sidang perdana Ratna. (Suara.com/Novian A)

Selang beberapa menit setelahnya, Fathom Saulina yang merupakan kakak dari Atiqah menyusul masuk ke ruang sidang. Ia langsung menuju dan duduk di barisan bangku yang sama dengan Atiqah. Mereka berdua pun tampak sedikit berbincang di tengah pembacaan dakwaan oleh JPU

Baca Juga: Mirip Punya Conan, Skateboard Ini Bisa Melaju 72 Km Per Jam

Sebelum persidangan berjalan Ratna sempat nenyatakan kondisinya dalam keadaan sehat kepada awak media. Ia bahkan mengacungkan salam dua jari ketika duduk di bangku persidangan sesaat setalah memasuki ruangan.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ratna kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI