Suara.com - Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan mengatakan, belum ada informasi terkait adanya pengerahan massa dukungan bagi Ratna Satumpaet yang akan menjalankan sidang perdana kasus hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) hari ini.
Meski begitu, pihaknya tetap mengerahkan sebanyak 40 personel kepolisian guna mengamankan jalannya sidang.
"Sampai saat ini belum ada informasi unuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimana tidak ada," kata Agus usai memimpin apel pasukan di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2018).
Agus mengatakan, tidak ada pengamanan khusus yang diberlakukan untuk mengawal sidang Ratna. Hanya saja, ada permintaan dari PN Jakarta Selatan untuk melakukan pengamanan mengingat status Ratna Sarumpaet yang merupakan publik figur.
Baca Juga: Kasus Hukum Jubir FPI Dihentikan, TKN Jokowi: Polisi Jangan Takut
"Kita apel biasa pengamanan karena bu Ratna itu publik figur, kita hanya diapelkan supaya tahu keberadaan anggota jumlahnya berapa," ujar Agus.
"Jumlah sama biasanya untuk publik figur kita ada pelaksanaan apel tapi kalau biasa tidak ada permintaan dari PN kita tidak melaksanakan," sambungnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Liga Inggris dan Klasemen Pekan ke-28