Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) meraih predikat "Baik" berdasarkan hasil pengawasan kearsipan 2018 oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebanyak 17 kementerian mendapat penilaian dengan kategori yang sama dan tiga kementerian dengan kategori "Sangat Baik".
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik capaian ini.
"Saya ucapkan selamat. Ke depan, saya minta capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan," katanya, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Penghargaan diserahkan oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan, didampingi Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rini Widyantini, dalam Rakornas Pengawasan Kearsipan Tahun 2019, di Padang, Sumatera Barat (27/2/2019).
Baca Juga: Kemensos Susun Strategi Sosialisasikan Program Prioritas Nasional
Kemensos bertekad untuk menjadikan capaian ini lebih baik.
"Tahun depan, kita bertekad untuk mencapai predikat 'Sangat Baik'," kata Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono, yang hadir di acara tersebut dan menerima penghargaan mewakili kementerian.
Menurut Mustari, sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 30 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, hasil pengawasan kearsipan bisa menjadi salah satu indikator penilaian.
"Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan penghargaan akan hasil pengawasan tersebut, sebagai bukti dan komitmen ANRI sebagai lembaga pembina kearsipan nasional untuk senantiasa memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan," katanya.
Bagi Kemenpan- RB, pengelolaan arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dan fundamental untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Baca Juga: Perangi Kemiskinan, Kemensos Naikkan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat
"Pencatatan informasi yang dihasilkan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip kearsipan," kata Menpan-RB, Syarifuddin, dalam sambutan tertulisnya.
Menurutnya, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Menpan-RB berharap, setiap instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, sekretariat lembaga negara, pemerintah daerah, dan lembaga non-strukural harus melaksanakan pengelolaan arsipnya dengan baik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kita harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.