Menurutnya, arsip digunakan tidak hanya sebagai catatan historis, tetapi juga sebagai informasi dalam pengambilan keputusan yang bersifat teknis dan strategis di dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Menpan-RB berharap, setiap instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, sekretariat lembaga negara, pemerintah daerah, dan lembaga non-strukural harus melaksanakan pengelolaan arsipnya dengan baik, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, kita harus melakukan reformasi sistem dan pola kerja di instansi pemerintah dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.