Suara.com - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) hari ini. Sesuai jadwal, Ratna akan menjalani sidang perdana pada pukul 09.00 WIB.
Dari pantauan Suara.com, Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada pukul 08.20 WIB. Ia dijemput kendaraan tahanan kejaksaan.
Ratna mengaku dalam kondisi sehat dan siap untuk menjalani persidangan perdana hari ini.
"Siap (jalani persidangan) saya sehat kok, ya nanti jalani saja," ujar Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/2/2019).
Baca Juga: Kasus Hukum Jubir FPI Dihentikan, TKN Jokowi: Polisi Jangan Takut
Hanya saja, ia mengaku sempat kurang sehat untuk menjalani sidang perdana. Sebab, dirinya masih belum siap menghadapi persidangan.
"Oh iya waktu itu ngedrop aja, mungkin karena belum siap menghadapi persidangan, kalau sekarang siap," jelasnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ratna dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: 25 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Kereta di Stasiun Kairo