Suara.com - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, tidak ada pengamanan khusus saat sidang perdana kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. Pengamanan, kata Indra, akan digelar sesuai prosedur dengan mengerahkan 25 personel kepolisian.
"Kalau pengamanan khusus tidak. Keamanan sidang perdana dengan terdakwa Ratna Sarumpaet tetap kita amankan seperti sidang-sidang lainnya," kata Indra dikonfirmasi awak media, Rabu (27/2/2019).
"Pengamanan sesuai protap saja. Penjagaan sesuai dengan permintaan PN Jaksel untuk membantu pengamanannya, bareng-bareng dengan pengamanan pengadilan dengan kita," tambahnya.
Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Ratna kini telah mendekam di penjara setelah dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: 25 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Kereta di Stasiun Kairo
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Novian Ardiansyah)