Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengajak pemerintah daerah dan seluruh pihak bersinergi dalam meningkatkan kualitas udara, air, dan tutupan lahan. Ia minta pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 66,5-68,5 tahun ini.
Pesannya tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 2019, di Jakarta, Rabu (27/2/2019).
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur tingkat eksploitasi sumber daya alam, dengan penguasaan, pencadangan, pengawetan dan alokasi pemanfaatannya, pemberian izin serta pembatasan-pembatasan lain dengan regulasi. Pengaturan ini akan berjalan dengan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan, sekaligus memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada. Itulah sebabnya perlu dilakukan pemantauan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurutnya, selama 2015-2018, IKLH nasional berada pada posisi stabil, yaitu cukup baik.
Baca Juga: Siti Nurbaya Bangga dengan Capaian Koperasi Kementerian LHK
“Terdapat 5 provinsi yang indeks kualitas lingkungan hidupnya membaik, yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, DI. Yogyakarta dan Kalimantan Selatan dan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan IKLH, yaitu Papua,” sebutnya.
Siti juga menyebutkan, ada 6 provinsi yang mengalami peningkatan kualitas udara, yaitu Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan.
"DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah perlu mewaspadai pencemaran udara di daerah perkotaan. Untuk skala perkotaan, Pontianak masih harus mewaspadai udara yang berbahaya, karena terjadi kebakaran lahan dan hutan pada 2018. Selain itu, Jambi, Palembang, Palangkaraya, Padang dan Palembang juga memiliki udara tidak sehat, karena juga kebakaran lahan dan hutan," tambahnya.
Adapun kondisi tutupan lahan secara nasional berada dalam kecenderungan stabil. Menurut Sebanyak 8 provinsi berada dalam kondisi waspada, karena luas tutupan lahannya yang sedikit, yaitu Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa barat, DI. Yogyakarta, Banten dan Bali.
Sementara itu, Direktur Jenderal PPKL, M.R. Karliansyah, pada 2015, titik pemantauan kualitas udara hanya mencakup 150 kota, sedangkan tahun 2019, jumlah pemantauan telah mencakup 400 kota dengan jumlah sampel uji mencapai 1.600 sampel uji.
Baca Juga: Reuni SMAN 8, Siti Nurbaya Ajak Alumni Selamatkan Indonesia
“Tahun ini kita mulai mencoba untuk melakukan pengukuran indeks kualitas air laut dan mengembangkan indeks kerusakan lahan, yaitu indeks kerusakan ekosistem gambut. Pengukuran ini akan melengkapi perhitungan sebelumnya yang lebih difokuskan pada media lingkungan, yaitu air, udara dan lahan/hutan. Kami berkomitmen untuk terus menyempurnakan IKLHK agar dapat mencapai indeks lingkungan hidup yang ideal dan mendekati kondisi realitas senyatanya di lapangan,” ujarnya.