Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith

Kamis, 28 Februari 2019 | 08:30 WIB
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bukan berlatih silat, penganiayaan justru dilanjutkan. Penganiayaan terus dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.

Usai puas memukuli korban, kedua korban pun dibotaki hingga pelontos. Setelah itu, keduanya baru dipulangkan ke kediaman masing-masing dengan kondisi penuh dengan luka.

Tak terima dengan perlakuan Habib Bahar, orang tua korban punmelaporkan perbuatannya ke kepolisian. Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Akhirnya, pada Selasa (18/12/2018) Bahar resmi ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Mau Melarikan Diri dan Ganti Nama

Baca Juga: Ribuan Aparat Gabungan Akan Kawal Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith

Penahanan terhadap Habib Bahar segera dilakukan untuk mengantisipasi Habib Bahar melarikan diri. Setelah ditahan dan menjalani berbagai pemeriksaan, ternyata terbukti Habib Bahar sudah menyiapkan rencana untuk melarikan diri.

Habib Bahar diperintahkan oleh seseorang yang disebut sebagai ;pimpinan’ untuk melarikan diri. Namun, rencana itu terendus oleh polisi lewat akun media sosial Habib Bahar.

Tak hanya sampai di situ, Habib Bahar juga telah menyiapkan rencana untuk mengganti namanya menjadi Rizal. Hal ini dapat dilihat dari beberapa akun media sosial Habib Bahar yang telah diganti.

“Setelah tahu video penganiayaan itu viral, di salah satu akun yang diserabkan, yang bersangkutan sempat mengganti akun dan akun-akun tersangka diganti nama menjadi Rizal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Atas kasus penganiayaan ini, Habib Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun2014 tentang Perubahan ayas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Munajat 212 Ungkit Kasus Buni Yani, Ahmad Dhani dan Habib Bahar Bin Smith

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI