Suara.com - Penceramah Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan terhadap santrinya di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2/2019) hari ini. Personel kepolisian pun akan memberikan pengawalan ketat selama jalannya persidangan.
Nama Habib Bahar mencuat sebelum kasus penganiayaan santri yang membelitnya. Pada akhir November 2018, beredar video viral yang menampilkan Habib Bahar sedang berceramah. Dalam ceramahnya itu, Habib Bahar melontarkan berbagai hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habib Bahar menyebut Jokowi seperti banci.
Belum usai kasus ujaran kebencian itu, Habib Bahar justru tersandung kasus penganiayaan santri. Kini ia harus mendekam di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal Salah Paham
Baca Juga: Ribuan Aparat Gabungan Akan Kawal Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith
Kasus penganiayaan berawal dari kesalahpahaman yang terjadi antara Habib Bahar dan korban MZ (17) dan CAJ (18). Keduanya disebut telah mengaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali. Mengetahui hal itu Habib Bahar meradang.
Habib Bahar pun langsung memerintahkan 5 orang untuk menjemput paksa keduanya. Orang tua CAJ berusaha menghalangi kelima orang suruhan Habib Bahar untuk menjemput anaknya. Orang tuanya pun ikut dibawa.
Dalam perjalanan, keduanya mendapatkan penganiayaan. Setelah tiba di pondok pesantren, CAJ dianiaya oleh Habib Bahar, sementara MZ dianiaya oleh orang suruhan Habib Bahar di belakang pondok.
Korban Dipukuli dan Dibotaki
Baca Juga: Munajat 212 Ungkit Kasus Buni Yani, Ahmad Dhani dan Habib Bahar Bin Smith
Selama penganiayaan terjadi, Habib Bahar terus melakukan pemukulan di tubuh korban hingga mengalami sejumlah luka-luka. Setelah itu, korban dibawa ke lapangan untuk berlatih silat.