Kisah Ratna Sarumpaet Dirangkul Prabowo Tapi Berujung Dipenjara

Kamis, 28 Februari 2019 | 08:25 WIB
Kisah Ratna Sarumpaet Dirangkul Prabowo Tapi Berujung Dipenjara
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (kiri) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) berada di mobil tahanan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus hoaks aktivis Ratna Sarumpaet telah memasuki babak baru. Kamis (28/2/2019), Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana atas kasus hoaks yang telah ia buat.

Kebohongan yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet sempat membuat heboh publik. Beredarnya foto wajah Ratna Sarumpaet tampak lebam diakuinya merupakan bekas pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Setelah kasusnya terus bergulir dan isu kebohongannya meluas, Ratna Sarumpaet mengakui bahwa ia tidak dianiaya melainkan lebam pada wajahnya ia dapat usai menjalani operasi sedot lemak di Rumah Sakit Kesehatan Bina Estetika di kawasan Jakarta Pusat.

Dukungan Prabowo - Sandiaga

Baca Juga: Pengakuan Pembuat Video Emak-emak Penerima Bansos Dukung Jokowi

Sejak isu pemukulan yang menimpa Ratna Sarumpaet bergulir, Ratna Sarumpaet panen dukungan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Ratna yang juga menjabat sebagai Juru Kampanye Nasional BPN ini pun sempat dijenguk oleh capres nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Setelah menjenguk Ratna Sarumpaet dan mendapatkan pengakuan dari Ratna Sarumpaet, Prabowo langsung menggelar konferensi pers di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers itu, Prabowo secara tegas menyampaikan kecaman atas pelaku dan dalang dibalik pemukulan Ratna Sarumpaet.

Prabowo yang didampingi oleh Dewan Penasihat PAN Amien Rais dan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno hingga deretan pengurus BPN juga menyebut Ratna Sarumpaet mengalami tekanan yang sangat berat akibat pemukulan yang dialaminya.

“Ini menurut kami suatu tindakan yang represif, tindakan yang di luar kepatutan, tindakan jelas pelanggaran HAM. Bahkan menurut saya tindakan pengecut, dilakukan terhadap ibu-ibu, usianya sudah 70, seorang perempuan berjuang untuk orang miskin,” kata Prabowo, Selasa (2/10/2018).

Kecaman Berujung Penyesalan

Baca Juga: Liburan ke Thailand Jadi Sengsara, Didit Laporkan Traveloka ke Polisi

Berbagai kecaman yang disampaikan oleh Prabowo dan seluruh jajaran BPN Prabowo - Sandiaga berakhir mengejutkan. Keesokannya, Rabu (3/10/2018), Ratna mengakui bahwa isu pemukulan hanyalah sebuah rekayasa. Ratna Sarumpaet melakukan itu untuk menutupi telah melakukan operasi plastik di hadapan keluarga. Ratna pun mengakui sebagai pencipta hoaks terbaik yang pernah ada.

Mendengar pengakuan Ratna Sarumpaet yang sebenarnya, BPN Prabowo - Sandiaga pun geram. Berawal dari simpati yang berujung pada kekesalan. Di hadapan publik, Prabowo mengakui kekeliruannya yang telah mempercayai kebohongan yang dirangkai oleh Ratna Sarumpaet.

Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia mengaku menyesali telah ikut menyuarakan kabar hoaks Ratna Sarumpaet tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu.

“Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut meyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya,” ungkap Prabowo.

Kasus Siap Diadili

Usai mengakui kebohongannya, Ratna Sarumpaet pun meminta maaf kepada publik dan juga Prabowo yang telah membelanya mati-matian. Ratna pun memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Juru Kampanye Nasional.

Namun, permintaan maaf Ratna belumlah cukup. Ratna diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang saat hendak melakukan perjalanan menuju ke Chile untuk menghadiri acara internasional.

Ratna disangkakan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus hoaks ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Setelah seluruh berkas dinyatakan siap, Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian pun akan mngerahkan pasukan untuk mengamankan jalannya sidang Ratna Sarumpaet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI