Suara.com - Sidang lanjutan sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) masih berlanjut. Kali ini terdakwa, Tedja Wijaya menghadirkan dua saksi.
Sidang yang digelar si Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ini mendengarkan kesaksian dari Mantan Ketua Yayasan Tujuh Belas Agustus 1945, Fatah Jaelani dan eks dosen Untag, Zaini.
Dalam kesaksiannya Fatah Jaelani mengatakan Rudyono selaku pelapor tidak pernah memberikan laporan kepada yayasan mengenai telah terjadinya transaksi jual beli lahan dengan PT Graha Mahardika (GM), yang diwakili oleh Tedja Widjaja pada tahun 2010. Fatah juga mengaku sebagai pengurus yayasan, dia yang menandatangani surat yang memberikan kuasa kepada Rudyono untuk menjalin kerja sama dengan investor, termasuk melakukan penjualan aset tanah.
“Saya baru tahu belakangan sudah terjadi jual beli dan bahkan sudah Akta Jual Beli (AJB) dengan PT GM, ujar Fatah di PN Jakut, Rabu (27/02/2019).
Baca Juga: Jokowi: Saya Tak Ingin Dengar Lagi Ada Sengketa Tanah Wakaf
Fatah menjelaskan ia sudah mencari informasi langsung ke PT GM setelah mendengar kabar telah terjadi transaksi tersebut. Fatah mengaku terkejut setelah PT GM memberikan bukti-bukti transaksi antara Rudyono dan Teja yang sudah dilunasi.
Ada Dua Akta Kepengurusan Yayasan Tujuh Belas Agustus
Berdasarkan keterangan Fatah, ia tidak diberitahukan perihal terjadinya transaksi karena Rudyono membentuk kepengurusan yayasan yang berbeda. Sesuai akta kepengurusan yayasan tahun 2014, Fatah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Namun, ternyata ada akta kepengurusan lain dengan tahun yang sama yang mencantumkan Rudyono sebagai Ketua Yayasan.
“Dalam akta tersebut, nama saya dicantumkan sebagai sekretaris, dan Rudyono tapi saya merasa tidak pernah menandatangani akta tersebut," terang Fatah.
Fatah mengaku hanya pegang akta yang menuliskan dirinya sebagai Ketua yayasan. Fatah juga mengklaim akta tersebut adalah lanjutan akta-akta kepengurusan sebelumnya. Dalam persidangan, Fatah memperlihatkan akta persidangan yang ia bawa ke hadapan Hakim.
Baca Juga: Sengketa Tanah Untag, Kuasa Hukum Tedja Kecewa Rudyono Manggkir di Sidang
Demo Berujung Pemecatan