KPU Tetapkan Kampanye Terbuka Dibagi Dua Zona, Ini Rinciannya

Rabu, 27 Februari 2019 | 21:29 WIB
KPU Tetapkan Kampanye Terbuka Dibagi Dua Zona, Ini Rinciannya
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan metode kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di bagi dalam dua zona. Kampanye rapat umum tersebut berlaku bagi peserta pemilu meliputi partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Wahyu mengatakan, pembagian dua zonasi tersebut berdasarkan pengelompokan dari 34 provinsi di Indonesia. Setiap, zona terdiri dari 17 provinsi.

"Kita namai zona A dan zona B. Masing-masing zona ini terdiri dari 17 provinsi," ucap Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Wahyu menerangkan, pembagian dua zona dimaksudkan agar proses kampanye rapat umum dapat berjalan tertib. Dengan sistem zonasi itu, kata Wahyu, nantinya partai politik bersama paslon capres dan cawapres yang diusung akan mendapatkan jadwal berkampanye di zona yang sama. Sedangkan, bagi partai politik yang tidak mengusung salah satu paslon dibebaskan untuk menentukan zona.

Baca Juga: Ini Solusi Pengusaha ke Pemerintah untuk Turunkan Biaya Logistik

Terkait aturan waktunya, Wahyu mengatakan setiap partai politik bersama paslon capres dan cawapres diberi waktu tiga hari untuk berkampanye di setiap zona. Selanjutnya, mereka bertukar zona kampanye untuk tiga hari berikutnya.

"Misalnya paslon 01 di zona A tiga hari, paslon 02 kampanye di zona B tiga hari. Setelah tiga hari bergeser zonanya. Prinsip keadilan itu kita jamin per zona, begitu juga di pulau-pulau lain," ungkapnya.

Berkenaan dengan itu, Wahyu mengatakan pembagian zona tersebut akan ditentukan pada rapat pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum, Selasa (5/3/2019) mendatang. Hal itu, akan ditentukan lewat undian.

"Siapa yang di zona A siapa yang di zona B yang paling adilkan undian. Kenapa hari Selasa, menurut penjelasan mereka harus koordinasi dengan induk organisasinya," kata Wahyu.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, kampanye rapat umum berlangsung selama 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada 14 April 2019. Dengan begitu, kampanye rapat umum baru dimulai pada tanggal 24 sampai 13 April mendatang.

Baca Juga: Suap Eni Saragih, KPK Cegah Anak Buah Samin Tan Berpergian ke Luar Negeri

Berikut rincian wilayah di dua zona kampanye rapat umum sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI