Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap staf PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) Vera Likin dan pihak swasta Fitrawan Chandra berpergian ke luar negeri. Vera dan Fitrawan merupakan saksi dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT. AKT di Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Fitrawan dan Vera selama enam bulan ke depan terhitung sejak 4 Februari 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Fitrawan dan Vera hari ini pun usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Febri menerangkan, KPK membutuhkan keterangan dari kedua saksi tersebut untuk mendalami peran Samin Tan dalam pemberian sejumlah uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Neno Warisman Akhirnya Jelaskan Puisi Kontroversial Munajat 212
"Didalami informasi terkait dengan dugaan aliran dana antara tersangka dan Eni M. Saragih, untuk kepentingan pengurusan terminasi kontrak pertambangan," tutup Febri
Untuk diketahui, Samin Tan meminta pertolongan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Eni kini juga sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eni diduga menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Eni dianggap meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah. Eni disebut menerima uang Rp 5 miliar, dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tekan Biaya Distribusi Logistik, Kementerian PUPR Fokus Bangun Akses Darat