Fadli Zon Jadi Penjamin untuk Ahmad Dhani agar Bisa Nafkahi Mulan Jameela

Rabu, 27 Februari 2019 | 20:10 WIB
Fadli Zon Jadi Penjamin untuk Ahmad Dhani agar Bisa Nafkahi Mulan Jameela
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Pamer Program Ekonomi Umat dan Ekonomi Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI