Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani.
Setidaknya ada delapan alasan Fadli Zon sehingga dirinya berani menjadi penjamin bagi penangguhan tahanan Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus tersebut.
Hendarsam Marantoko, tim pengacara Ahmad Dhani, mengatakan Fadli Zon menilai penahanan kliennya hanya berdasarkan putusan subjektif penyidik.
Padahal, Ahmad Dhani sebelumnya sudah menyatakan bakal banding setelah menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi Pamer Program Ekonomi Umat dan Ekonomi Rakyat
"Bapak Fadli Zon dengan ini bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Ahmad Dhani," kata Marantoko dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
Ia mengatakan, alasan lain Fadli berani menjadi penjamin adalah, Ahmad Dhani selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum, mulai dari penyidikan hingga pembacaan vonis.
Selain itu, kata dia, Fadli Zon juga meyakini Dhani tidak akan menghilangkan barang bukti. Sebab, barang bukti kasusnya sudah disita jaksa penuntut umum.
Pertimbangan Fadli Zon berikutnya adalah, Ahmad Dhani masih memiliki tanggungan karena menjadi kepala keluarga dan harus menafkahi istrinya, Mulan Jameela dan juga anak-anaknya.
Apabila penangguhan penahanan Dhani diterima, dirinya meyakini sang klien tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Darahnya Mengental dan Berubah Mirip Susu, Pria Ini Hampir Kehilangan Nyawa
"Ahmad Dhani tidak akan mengulangi perbuatan hukum yang sama apabila ditangguhkan penahananya, begitu pula keyakinan Pak Fadli Zon."