Terbukti Bersalah, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Bui

Rabu, 27 Februari 2019 | 20:00 WIB
Terbukti Bersalah, Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Bui
Reza Bukan jalanin sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/12/2018). [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Reza Bukan divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (27/2/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim dalam putusannya menilai, lelaki 38 tahun itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Menang Grammy, Permintaan H.E.R ke Penyelenggara Java Jazz Masih Wajar

Vonis yang diterima Reza ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6,5 tahun penjara. Majelis hakim rupanya punya pertimbangan lain.

"Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Seperti diketahui, presenter bertubuh tambun itu diamankan aparat kepolisian sejak 30 Juni 2018 di kawasan Cengkareng, Jawa Barang dengan barang bukti berupa sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI