Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi

Rabu, 27 Februari 2019 | 19:49 WIB
Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi
Jurnalis CNN Indonesia Endra Rezaldi didampingi pihak AJI Indonesia serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers lapor polisi. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis CNN Indonesia Endra Rezaldi yang menjadi korban presekusi dan intimidasi saat meliput acara Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2/2019) lalu, lapor polisi. Pelaku yang diduga berasal dari anggota laskar FPI tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019).

Dalam pelaporan tersebut, Endra yang merupakan kameramen CNN didampingi oleh pihak Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/1219/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimum Pada tanggal 27 Februari 2019.

"Hari ini kami kan baru melakukan pelaporan. Nah setelah pelaporan kita akan menunggu panggilan selanjutnya untuk membuat berita acara pemeriksaan dan sebagainya untuk penyelidikannya," kata Kepala Peliputan CNN, Revolusi Riza di lokasi.

"Terlapor dalam kasus ini adalah massa yang menakai atribut Front Pembela Islam. Tapi kita belum tahu ini kan mereka memakai atribut ya itu urusan polisi untuk mencari siapa pelaku," Riza menambahkan.

Baca Juga: Timses Jokowi: Prabowo Tak Mengerti Soal Pemisahan Kekuasaan

Dalam laporan ini, Riza membawa barang bukti berupa kamera dan sebuah rekaman yang menampilkan pemaksaan penghapusan video liputan yang dialami Endra saat meliput kegiatan Munajat 212. Adapun para saksi dihadirkan dalam laporan teraebut, yakni reporter CNN TV dan JPNN.

"Laporan ini untuk memperkuat laporan sebelumnya yang dilakukan oleh teman-teman detik.com dan suara.com," ujar Riza.

Sekreraris Jenderal AJI Indonesia tersebut menyampaikan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.

Jurnalis diintimidasi di acara Munajat 212. (Dok AJI Jakarta)
Jurnalis diintimidasi di acara Munajat 212. (Dok AJI Jakarta)

Seperti diberitakan sebelumnya, Endra dipaksa oleh sejumlah massa untuk menghapus rekaman video yang merekam terjadinya pencopetan di kegiatan Munajat 212 tersebut. Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 4 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1990 tentang kebebasan pers.

Sebelum Endra, jurnalis Detik.com, Satria Kusuma lebih dulu melaporkan tindakan intimidasi saat meliput kegiatan serupa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019). Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS tanggal 22 Februari 2019.

Baca Juga: Kampanye Prabowo di Yogyakarta Ricuh karena Massa Bawa Spanduk Jokowi

Kini laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI