Suara.com - Dua perempuan kakak beradik bernama Eli Febianti (41) dan Reni Wahyuni (37), warga kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, diringkus jajaran kepolisian sektor Serpong.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu alias upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar di Pasar Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Kapolsek Serpong mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Serpong mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran upal di pasar.
Petugas bersama dengan pelapor bergegas bergerak menuju ke lokasi, dan didapati dua orang perempuan sedang mengedarkan uang palsu.
Baca Juga: Timses Jokowi: Prabowo Tak Mengerti Soal Pemisahan Kekuasaan
Kapolsek Serpong Komisaris Stephanus Luckyto Andri Wicaksono mengatakan, kedua tersangka yang juga ibu rumah tangga ini memperoleh upal dengan cara membeli dari penjual yang kini telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Pelaku membeli upal seharga Rp 800 ribu untuk mendapatkan 50 lembar atau senilai Rp 2,5 juta.
“Sebanyak 30 lembar sudah dibelanjakan,”ucap Luckyti saat gelar perkara di kantornya dan diberitakan BantenHits.com—jaringan Suara.com, Rabu (27/2/2019).
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui baru kali pertama beraksi di Pasar Serpong. Kakak-beradik yang kesehariannya berjualan mi ayam kerap membeli bahan baku dagangan menggunakan upal.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 20 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Totalnya Rp 1,2 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Reza Bukan Digugat Cerai karena Pakai Narkoba
Mahmud, Komandan Regu Keamanan Pasar Serpong,mendata sedikitnya ada 10 orang pedagang yang melapor.
“Ada 10 orang pedagang yang melapor telah menjadi korban,”ucapnya.