Suara.com - Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Lukman Edy menganggap Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak mengerti hukum dan masih berhalusinasi dengan kejayaan rezim orde baru. Pernyataan itu disampaikan Lukman ketika menanggapi janji Prabowo yang akan membebaskan ulama dan emak-emak yang dianggap sebagai korban persekusi.
Lukman mengatakan pernyataan Prabowo menunjukkan kalau Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak memahami tentang aturan hukum di Indonesia. Menurutnya, sikap Prabowo tersebut juga dinilai sebagai bagian dari intervensi hukum.
"Pak Prabowo tak mengerti soal pemisahan kekuasaan. Dia masih berhalusinasi tentang kejayaan masa orba," ucap Lukman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Sebagai seorang presiden, Lukman mengatakan kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan abolisi. Namun hal itu dapat dilakukan setelah melainkan mekanisme dan pertimbangan DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tentukan Tersangka Kapal Terbakar di Muara Baru
"Dulu waktu zaman orba itu iya, itu jadi sepenuhnya mutlak menjadi presiden. Tapi di era reformasi grasi dan abolisi masih ada konsultasi dengan MA dan DPR. Yang abolisi konsultasi dengan DPR, yang grasi dengan MA," ungkapnya.
Sebelumnya, Prabowo berjanji akan menjemput Imam Besar FPI Rizieq Shihab dengan pesawat pribadinya jikalau menang di Pemilihan Presiden 2019. Prabowo menilai selama ini Habib Rizieq telah didzalimi oleh pihak yang tidak menyukainya.
Selain itu, Prabowo juga berjanji akan membela dan membebaskan tokoh masyarakat juga emak-emak yang dipersekusi hingga dijebloskan ke penjara.
"Semua ulama yang didzalimi, semua ulama yang di persekusi akan kita bela akan kita bebaskan. Emak-emak yang ditahan juga akan kita bela akan kita bebaskan," tutur Prabowo.
Baca Juga: Kampanye Prabowo di Yogyakarta Ricuh karena Massa Bawa Spanduk Jokowi