Disdukcapil Akui 23 dari 500 WNA di Sukabumi Punya e-KTP

Rabu, 27 Februari 2019 | 18:53 WIB
Disdukcapil Akui 23 dari 500 WNA di Sukabumi Punya e-KTP
Ilustrasi e-KTP milik WNA. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Sofyan Effendy mengakui ada 23 dari 500 warga negara asing (WNA) di Sukabumi yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Menurutnya, puluhan WNA mendapatkan e-KTP itu lantaran sudah mendapat Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan kantor Imigrasi.

"Untuk kejelasan tersebut, kami mempersilahkan datang ke Kantor Disdukcapil. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 dan Undang-undnag nomor 24 tahun 2013, bahwa WNA yang sudah mendapatkan Kitap dari Imigrasi itu wajib di berikan KTP Elektronik," kata Sofyan saat diwawancarai, Rabu (27/2/2019).

Ia juga menambahkan mengenai Perpres 96 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa WNA pemegang Kitap punya hak untuk mendapatkan KTP Elektronik.

"Jadi kita kewajiban berdasarkan Undang-undang. Yang sekarang jadi ramai kan tidak tahu masyarakat mah bahwa WNA kenapa di beri KTP elektronik. Kan itu kita statusnya melaksanakan Undang-undang," katanya seperti dikutip Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com

Baca Juga: Temu Alumni SMP 12 Jakarta, Sandiaga Singgung Nasib Guru Honorer

Masih kata Sofyan, soal WNA yang sudah memiliki KTP elektronik ternyata tercantum di dalam daftar pemilih, menurutnya hal itu bukan tupoksi Disdukcapil.

"Itu ranahnya di KPU. Tanyanya harus ke KPU. Di Kabupaten Sukabumi mudah-mudahan 100 persen tidak terjadi. Kita pisahkan antara tugas pokok dan sistem antara Disdukcapil dengan KPU," pungkasnya.

Sumber: Sukabumiupdate.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI