Neneng serta terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, nama Bos Lippo Group, James Riady kembali disebut jaksa saat sidang perdana dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin beserta empat terdakwa lainnya. Peran James disebutkan oleh jaksa pernah menemui Neneng dan mengajukan sejumlah perizinan mendirikan bangunan terkait dengan proyek Meikarta.
"Pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa menyebut James bersama terdakwa Billy Sindoro menemui Neneng sekitar Januari 2018. Selanjutnya pada sekitar Mei 2018, Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama mengajukan permohonan IMB untuk proyek Meikarta sejumlah 53 apartemen dan 13 basement. Dalam proses itu, jaksa menduga ada proses tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan yang diduga dilakukan oleh pihak Meikarta kepada jajaran Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Meikarta Bayar Pelicin Rp 1 Miliar Untuk Dapatkan IMB di Bekasi
"(Suap diberikan) agar para terdakwa (Neneng beserta yang lainnya) memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa, yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," kata Jaksa KPK. (Antara)