Bupati Neneng Didakwa Terima Suap Proyek Meikarta Rp 10 Miliar

Rabu, 27 Februari 2019 | 18:11 WIB
Bupati Neneng Didakwa Terima Suap Proyek Meikarta Rp 10 Miliar
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin didakwa menerima suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura. Neneng menjalani sidang perdana terkait perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (27/2/2019).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa dari KPK Dody Sukmono mengungkapkan bahwa terdakwa Neneng Hassanah Yasin menerima aliran dana terkait suap perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta sebesar Rp10,8 milliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Selain Neneng, sidang perdana tersebut juga menghadirikan terdakwa dari jajaran Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi yang diduga turut membantu memuluskan perizinan proyek tersebut.

Para terdakwa tersebut diduga mendapatkan uang suap dari pejabat PT Lippo Cikarang dengan jumlah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Meikarta Bayar Pelicin Rp 1 Miliar Untuk Dapatkan IMB di Bekasi

"Para terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam rinciannya Jaksa menyebutkan terdakwa Jamaludin menerima Rp1,2 miliar, terdakwa Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, terdakwa Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952 juta dan terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

Jaksa juga dalam persidangan menyebutkan adanya aliran dana ke Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi yang masih belum berstatus sebagai tersangka.

"Di dalam dakwaan kami uraikan ada enam peristiwa pemberian dan itu akan kami uji didalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sudah disidangkan," kata Jaksa.

Ia mengatakan, fakta-fakta di persidangan terdakwa Billy Sindoro Cs akan menjadi pertimbangan di perkara sidang Neneng sebagai terduga penerima uang suap tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Suap Proyek Meikarta untuk Tersangka Bupati Neneng

"Sementara perkara sebelumnya kan sudah kita tuntut, sudah kita uraikan fakta-fakta persidangannya, itu akan menjadi pertimbangan di perkara yang ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI