Ribuan Aparat Gabungan Akan Kawal Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 27 Februari 2019 | 18:02 WIB
Ribuan Aparat Gabungan Akan Kawal Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 1.321 personel gabungan TNI - Polri akan diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang perdana terdakwa kasus dugaan penganiayaan remaja, Habib Bahar bin Smith yang akan digelar pada Kamis (28/2/2019) besok. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Kurang lebih akan ada 1.321 personel yang dilibatkan dari Polrestabes Bandung dan bantuan dari jajaran Polda Jabar, termasuk kita ikutkan dari TNI," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).

Irman menerangkan, pihaknya akan melaksanakan pengamanan terbuka dan tertutup saat proses persidangan berlangsung.

"Jadi kami berharap proses sidang besok tidak akan terlalu lama," kata dia.

Baca Juga: Panglima TNI Sebut Kesenjangan Pendapatan Jadi Pemicu Gesekan TNI - Polri

Terkait adanya aksi yang akan dilakukan massa Front Pembela Islam (FPI) dari sejumlah daerah saat sidang perdana berlangsung, Irman berharap massa tersebut bisa menghormati proses sidang dengan tertib.

"Sampai saat ini kita lakukan kordinasi dengan pihak-pihak yang mungkin besok akan turun, diharapkan mereka memahamai bahwa proses sidang ini harus di hormati oleh semua pihak sehingga proses ini tidak menimbulkan permasalah baru," kata dia.

Petisi Habib Bahar Bin Smith.
Petisi Habib Bahar Bin Smith.

Untuk diketahui, sidang perdana Habib Bahar akan dipimpin langsung oleh ketua PN Bandung Edison Muhamad. Selain Bahar, ada dua terdakwa lain yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar.

Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua orang santri sebuah pesantren di Bogor. (Antara).

Baca Juga: Suparman Perkosa Keponakan karena Istri Kritis Kena Infeksi Saluran Kencing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI