Suara.com - Seorang lelaki bernama Didit Wijayanto melaporkan penyedia jasa perjalanan dan penginapan Traveloka ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/2/2019) siang. Pelaporan itu dibuat Didit lantaran merasa tak bisa menginap di hotel saat berlibur ke Thailand dengan menggunakan jasa Traveloka.
Terkait kasus dugaan penipuan ini, Didit mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta. Peristiwa penipuan itu baru dirasakan Didit ketika hendak menginap di Hotel Park Eden Patong di Phuket, Thailand pada 1 Janurai 2018 lalu.
"Tapi sesampai di sana pihak hotel menyatakan Traveloka tidak ada kerjasama. Terpaksa kami pun menginap di tamu, ngemper karena kesalahan Traveloka kami tidak dapat kamar," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya Rabu (27/2/2019).
Sesampainya di Jakarta, Didit melayangkan somasi kepada Traveloka untuk bertanggungjawab atas kerugian materil dan immateril yang dialami selama berada di Thailand.
Baca Juga: Gaun Pernikahan Syahrini Bukan Rancangan Hengki Kawilarang
"Kami layangkan somasi, dia cuma memberikan permohonan maaf. Kenapa kami baru membuat laporan pada 2019 karena proses pertemuan kami dengan Traveloka ini panjang, kami masih ingin selesaikan dengan kekeluargaan, namun tak gubris," jelasnya.
Didit menambahkan, pihak Traveloka hanya mau mengganti liburan kembali ke Phuket, Thailand 4 hari 3 malam. Hanya saja, ia menolaknya dengan alasan momen liburan sudah berbeda.
"Kami tuh kehilangan momentum berlibur tahun 2018, dia seperti menyepelekan dengan mengganti seperti itu masalah semua selesai, kami ini merasa tak dihargai. Kami membuat laporan agar tidak ada korban lain seperti saya," tegas Didit.
Atas kejadian tersebut, Didit menyayangkan slogan yang kerap digembar-gemborkan oleh pihak Traveloka, yakni 'Traveloka dulu, nyaman kemudian'. Dirinya pun sudah meminta kepada pihak Traveloka untuk segera membuat permohonan maaf di media massa.
"Jelas tidak sesuai dengan slogan yang di pasang oleh Traveloka. Kami rugi waktu, rugi material, rugi moril dan immaterial dan rugi uang puluhan juta. Kami nuntut ganti rugi sekitar 100 Miliar tapi keputusan kan nanti di Pengadilan," tandas Didit.
Baca Juga: Prabowo Sebut Duit Pensiun Gubernur Jawa Tengah Cuma Rp 1,8 Juta Sebulan
Laporan kasus dugaan penipuan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/1207/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus. Terkait kasus ini, orang yang dilaporkan di antaranya adalah Albert, Dimas Nanda, Afif Akbar, dan Ferry Unardi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf D Jo Pasal 9 ayat 1 huruf E dan K Jo pasal 10 huruf B Jo Pasal 16 huruf B Jo Pasal 63 ayat 1 no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.