Suara.com - Polisi resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sate yang menggunakan daging Babi di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, menyebutkan proses penetapan tersangka ini setelah pihaknya mendapatkan hasil dari Laboratorium Forensik Medan.
"Setelah kita mendapatkan hasil dari Labfor, kemarin Selasa (26/2) dengan mengajukan barang bukti sebanyak 379 tusuk daging sate, dan dinyatakan bahwa sate yang dijual tersebut positif menggunakan daging Babi," ungkap Yulmar seperti dikutip Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (27/2/2019).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dua tersangka yang berinisial B dan E itu adalah pembuat sate yang menggunakan daging babi. Untuk kasus ini kata Kapolres lagi, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan berkemungkinan ada tersangka lain.
Baca Juga: Edian Saputra Tega Bunuh Ibu Kandungnya yang Sedang Mencuci
"Atas perbuatan tersangka ini, mereka akan dikenakan Undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Warga Kota Padang, Sumatera Barat sempat dibuat geger karena ada pedagang sate yang kedapatan mengganti daging ayam maupun sapi dengan memakai daging babi.
Hal tersebut terungkap ketika Satpol PP Kota Padang merazia pedagang satai di kawasan Simpang Haru, Selasa (29/1/2019) sore. Diduga, daging yang dijual pedagang satai tersebut merupakan daging babi. Saat diamankan, pemilik ataupun pedagang sate mencoba menyembunyikan daging tersebut dengan cara membuangnya.
Sumber: Covesia.com
Baca Juga: Beda Sauna vs Mandi Uap, Mana yang Lebih Baik Manfaatnya?