Suara.com - Ketua Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mohamad Taufik khawatir e-KTP yang diperuntukan untuk warga negara asing (WNA) dapat digunakan dalam Pemilu 2019.
Taufik mengatakan, hingga saat ini masyarakat maupun Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) belum bisa membedakan kedua e-KTP yang diperuntukan untuk WNI dan WNA.
"Kalau ini tidak diberitahu kan KPPS pedomannya undang-undang itu bahwa (pengguna) e-KTP boleh milih. Asal ditunjuki engak baca lagi kalau WNA," kata Taufik di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta ini menerangkan, jika mengikuti dengan aturan sebelumnya, masyarakat diperkenankan melakukan pencoblosan hanya dengan membawa e-KTP. Hal itu yang membuat kubu Prabowo - Sandiaga kekhawatir dengan beredarnya e-KTP untuk WNA baru-baru ini.
Baca Juga: Tuai Polemik, Kemendagri Putuskan Tunda Penerbitan KTP untuk WNA
Lebih jauh Taufik mengatakan, ia meminta KPU untuk segera melakukan sosialisasi terkait perbedaan dan pelarangan e-KTP WNA digunakan untuk mencoblos. Sosialisasi tersebut kata dia, harus dilakukan kepada KPPS maupun masyarakat.
"Kita minta KPU untuk mensosialisasikan orang-orang bahwa WNA yang punya e-KTP itu tidak boleh memilih kepada para KPPS di alamatnya masing-masing," kata dia.
"Ini supaya masyarakat terutama petugas dan masyarakat di sekitar TPS itu paham. Jadi kalau ada wajahnya yang mencurigakan itu suruh ditanya Anda dari mana," Taufik menambahkan. (Novian Ardiansyah)