Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunda penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilpres 2019 yang jatuh pada 17 April nanti.
Kepemilikan KTP bagi WNA kerap kali menuai polemik karena dianggap WNA tersebut bisa mencoblos pada pemilu. Penundaan penerbitan dilakukan untuk 50 hari ke depan dan kembali diperbolehkan pada 18 April 2019.
"Saya sudah beri arahan pada daerah agar bisa KTP elektronik untuk WNA bisa dicetak setelah pemilu. Agar kondusif ditahan 50 hari ke depan, baru boleh 18 April," ujar Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Zudan menjelaskan, e-KTP bagi WNA adalah amanat dari Undang-undang nomor 24 tahun 2013. Untuk memperoleh KTP tersebut, WNA harus memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan sudah berumur 17 tahun. Masa berlaku KTP tersebut juga menyesuaikan dengan masa izin tinggal tetapnya.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Ada Rekayasa Undang-Undang untuk Pencapresan di Pilpres 2019
KTP WNA juga memiliki perbedaan pada tampilannya dengan KTP milik WNI. Pada e-KTP WNA penulisan datanya ditulis dengan bahasa Inggris dan kolom warga negaranya disesuaikan dengan negara asal yang bersangkutan. Selebihnya untuk warna dan desain sama.
Zudan mengatakan, pembuatan e-KTP bagi WNA bertujuan untuk kepentingan pertahanan, kemananan, dan ketentraman agar pendataan bagi WNA yang masuk ke Indonesia jelas. Selain itu bisa digunakan untuk mengakses layanan publik.
"WNA yang masuk kita harus tahu dia tinggal di mana, bisa juga akses layanan publik. Misalnya mau buka rekening bank kan harus punya NIK. Kalau nanti polemiknya masih berlanjut kami akan pertimbangkan ganti desain," imbuh Zudan. (Fakhri Fuadi)