Bikin Gaduh, Kemendagri Hentikan Sementara Penerbitan e-KTP Khusus WNA

Rabu, 27 Februari 2019 | 14:34 WIB
Bikin Gaduh, Kemendagri Hentikan Sementara Penerbitan e-KTP Khusus WNA
Sebuah foto yang menunjukkan e-KTP dengan identitas warga asing beredar luas di media sosial. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri hentikan sementara penerbitan e-KTP khusus WNA atau warga negara asing. Penghentian sementara penerbitan e-KTP khusus WNA sampai pemilu 2019 selesai.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya akan menghentikan sementara penerbitan e-KTP untuk warga negara asing hingga Pemilu 2019 selesai, guna mengakhiri polemik.

"Kami akan hentikan sementara (penerbitan KTP elektronik) agar kondusif. Mungkin mulai lagi setelah pencoblosan," kata Zudan di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Zudan mengatakan sejak UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur kewajiban WNA tertentu memiliki e-KTP, disahkan, pihaknya telah menerbitkan sedikitnya 1.600 e-KTP bagi WNA. Penerbitan e-KTP untuk WNA, mayoritas di daerah yang banyak dikunjungi turis seperti Bali. Selain itu, juga di daerah dengan penduduk terbesar Pulau Jawa.

Baca Juga: WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP

Dia mengatakan sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki e-KTP.

Namun, dia menekankan e-KTP milik WNA tidak dapat digunakan untuk memilih di TPS dalam pemilu. Undang-undang secara tegas juga menyatakan syarat untuk memilih dan dipilih dalam pemilu adalah warga negara Indonesia.

"Seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih atau pun dipilih," ucapnya, menegaskan.

Sebelumnya ditemukan e-KTP milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. e-KTP milik WNA berinisial GC itu memiliki NIK yang sama dengan KTP elektronik seorang WNI berinisal B. NIK tersebut tercatat sebagai DPT di salah satu TPS. Masalah itu kini tengah ditangani pihak terkait. (Antara)

Baca Juga: WNA Berpeluang Punya e-KTP, Menkumham Usul Bentuk dan Warna Dibedakan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI