Hercules Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan dan Penyerobotan Lahan

Rabu, 27 Februari 2019 | 14:24 WIB
Hercules Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kekerasan dan Penyerobotan Lahan
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan perdana di PN Jakbar. (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hercules Rosario Marshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait perusakan kantor pemasaran PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18 Kalideres. Sidang tuntutan akan digelar lebih dari pukul 13.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rustiyono.

Jaksa mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Pembacaan tuntutan sudah disiapkan jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Hercules didakwa menyuruh dan melakukan tindak kekerasan disertai ancaman dan memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin, dalam hal ini lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: 9 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Hercules

Anggota Polres Metro Jakarta Barat menangkap Hercules di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan pada 21 November 2018. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI