Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agung Kurnia Ritonga (22), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) dengan hukuman pidana selama 1 tahun, enam bulan penjara. Dalam pembacaaan tuntutan di Pengadilan Negeri, Medan, Rabu (26/2/2019), Agung dinilai bersalah terkait kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial.
“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Agung Kurnia Ritonga dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Feri Sormin.
Agung didakwa karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menyebutkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan umat beragama. Sementara yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan, mengakui perbuatannya.
Baca Juga: OJK Beberkan Pentingnya e-KYC Bagi Lembaga Keuangan Terlebih Fintech
“Terdakwa juga tidak pernah dihukum dan telah meminta maaf atas perbuatannya melalui Instagram, serta masih tercatat sebagai mahasiswa,” ujarnya seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan. Usai persidangan terdakwa tampak enggan berbicara panjang. “Nanti saja bang dalam pledoi,” jelasnya.
Diketahui, kasus ujaran kebencian itu dilakukan Agung di sebuah kedai kopi di Jalan Laksana Tanjung Rejo Medan pada Rabu (24/10/2018). Dalam akun Instagram pribadi, terdakwa dengan nama akun patipadam, menuliskan kata-kata yang dinilai menyinggung umat Islam. Tulisan itu diunggah terdakwa untuk menyatakan protes terhadap orang-orang yang marah karena membakar bendera berkalimat tauhid.
Sumber: Kabarmedan.com