Selain itu, seperti diberitakan Riau Online—jaringan Suara.com, Yogi turut mengatakan Halawa tidak pernah diberikan informasi atau penyuluhan dari pemerintah, bahwa perkebunan tempat dia tinggal merupakan kawasan perlintasan harimau.
"Juga tidak ada papan informasi di sana bahwa lokasi itu jadi tempat perlintasan atau home range harimau," ujarnya.
Justru, setelah harimau betina itu masuk jeratan, Halawa langsung melaporkan ke polisi terdekat. Polisi lantas berkoordinasi dengan Dinas terkait.
Saat laporan itu disampaikan, kondisi harimau belum mati, dan Halawa panik tidak tau harus berbuat apa.
Baca Juga: Keren, Wajah Wanita Ini Bisa Berubah Jadi 3 Tokoh Harry Potter
"Terdakwa ini langsung lapor polisi setelah terjerat. Dia yang melapor dan diperiksa, malah jadi tersangka," kata Yogi yang baru ditunjuk pengadilan sebagai kuasa hukum terdakwa selama persidangan.
Sementara itu, selama penyidikan oleh BBKSDA Riau, hingga dilimpahkan ke jaksa, Halawa sendiri tak pernah sekali pun didampingi pengacara.
Halawa hari ini akan menghadapi nasib hidupnya. Dia yang sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara hanya bisa pasrah.