Harimau Tengah Berbadan Dua Mati, Halawa Disidang dan Istrinya Meninggal

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 27 Februari 2019 | 13:43 WIB
Harimau Tengah Berbadan Dua Mati, Halawa Disidang dan Istrinya Meninggal
Harimau betina ditemukan tewas dalam kondisi terjerat tali di Kabupaten Kuansing, Riau pada Rabu 26 September 2018. [Riau Online]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Falalini Halawa, lelaki berusia 41 tahun itu tak pernah menyangka jerat babi yang dia pasang juga menjeratnya ke balik jeruji besi.

Halawa merupakan warga Nias, dan selama empat tahun terakhir bekerja sebagai penjaga kebun sawit di Desa Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.

Untuk menutupi dan memenuhi kebutuhan keluarga, dia lalu menanam ubi serta pisang di sela-sela 4 hektare lahan sawit yang dijaganya. Lahan sawit itu milik seorang saudagar kaya di Kuansing.

Namun, September 2018 lalu petaka menimpa. Malang tak berbau, jerat babi yang dia pasang ternyata menjerat si raja rimba, harimau sumatera.

Baca Juga: Keren, Wajah Wanita Ini Bisa Berubah Jadi 3 Tokoh Harry Potter

Celakanya, harimau betina itu dalam keadaan berbadan dua. Ada dua janin yang dikandungnya, dan diperkirakan hanya beberapa bulan lagi melahirkan. Namun, harimau itu mati terjerat jerat babi.

Pada Selasa kemarin, (26/2), Halawa didampingi kuasa hukum dari LBH setempat Yoga Saputra SH menyampaikan pembelaan.

Ada kisah pilu yang juga sepertinya juga menarik perhatian majelis hakim.

"Semenjak saya sudah di dalam (tahanan) ini, keluarga saya banyak belum tau. Istri saya setelah dengar berita saya, juga meninggal. Saya mohon keringanan. Saya tidak merasa berniat membunuh harimau," kata Halawa dihadapan hakim yang dipimpin Reza Darmawan Pratama.

Hakim lalu menjawab turut berduka cita dengan kondisi Halawa. Hakim sendiri, sesuai agenda,, baru akan membacakan putusan hari ini, Rabu (27/2).

Baca Juga: 9 Ritual Penting Hindari Kulit Iritasi Setelah Waxing dan Cukur

Yogi Saputra SH, kuasa hukum terdakwa seusai persidangan mengatakan, terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam jaringan ilegal penjualan harimau. Terdakwa hanya berniat melindungi perkebunan dari hama babi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI