Zaman Berubah, KPU Putuskan Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online

Rabu, 27 Februari 2019 | 13:04 WIB
Zaman Berubah, KPU Putuskan Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online
KPU melakukan rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media online. Hal itu berdasarkan masukan dari perwakilan peserta pemilu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerangkan, KPU sebelumnya hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, media elektronik televisi dan radio. Namun berdasarkan masukan dari beberapa pihak terkait, KPU memutuskan untuk turut memfasilitasi iklan kampanye di media daring.

"Jadi sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan," tutur Wahyu dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Terkait hal itu, Wahyu menjelaskan teknis iklan kampanye di media daring setiap peserta pemilu akan di batasi dan hanya diperbolehkan satu banner. Sementara itu, iklan tersebut juga dibatasi hanya di lima media.

Baca Juga: Ditolak Pemprov Bali, BPN Jelaskan Konsep Wisata Halal Sandiaga Uno

"Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU," ungkapnya.

Wahyu menjelaskan, KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye bagi empat peserta Pemilu. Adapun peserta Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU yakni paslon capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh.

Lebih jauh Wahyu mengatakan, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU untuk membuat iklan kampanye secara mandiri. Hanya saja, KPU tetap akan memberikan batas dan aturannya.

"Selain di fasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan," pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, iklan kampannye di media massa berlaku 21 hari sebelum masa tenang yang jatuh pada 14 April 2019. Dengan begitu, kampanye di media massa baru dimulai pada tanggal 24 sampai 13 April mendatang.

Baca Juga: WN Tiongkok Masuk DPT, Kemendagri Akui Salah Input Data e-KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI