Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 27 Februari 2019 | 12:51 WIB
Cerita Polisi Berbulan-bulan Ungkap Pencabulan Wanita Tunawicara di Sumbar
Dua tersangka pencabulan wanita tunawicara di Sumbar. (Covesia.com/Johan Utoyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berhari-hari jajaran Polres Agam, Sumatera Barat menelisik kasus pencabulan yang menimpa seorang wanita tunawicara. Butuh waktu sekitar tiga bulan lamanya bagi polisi untuk mengungkap kasus yang cukup rumit itu, mengingat korban adalah seorang disabilitas.

Dari penyelidikan itu, polisi akhirnya menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka pencabulan terhadap wanita penyandang disabilitas di Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara. Kasus tersebut akhirnya bisa dilimpahkan Kejaksaan Negeri Agam.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Iptu M Reza mengatakan, berkas dua tersangka berinisial N (26) warga Pasia Tiku Nagari Tiku Selatan dan B (43) warga Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Agam pada Selasa (26/2/2019)

"Korban adalah penderita tunawicara, jadi diperlukan penyelidikan secara ekstra dan dibantu pakar ahli dalam bahasa bisu guna menggali informasi dari korban, setelah mendapat keterangan, barulah bisa dilakukan penyidikan terhadap kedua tersangka," ujar Reza seperti dikutip dari Covesia.com (jaringan Suara.com), Rabu (27//2/2019).

Baca Juga: Kaos Jokowi - Maruf Dibakar di Madura, TKN: Tanda Kemenangan Jokowi

Ia menjelaskan, kedua pelaku dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/194/XI/2018-SPKT Res Agam, dan LP/193/XI/2018-SPKT Res Agam pada tanggal 27 November 2018 lalu.

Kejahatan kedua pelaku terbongkar setelah korban mencoba memberitahu keluarga. Menerima pengaduan dari korban keluarga langsung melaporkannya ke Polres Agam.

"Ini memang termasuk perkara rumit, dan harus jeli untuk menggungkapnya. Namun demi tegaknya hukum terhadap semua warga negara, baik itu manusia normal maupun disabilitas, kita akan tetap upayakan melakukan hak-hak mereka yang terampas oleh orang lain," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI