Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memanggil dan memeriksa staf PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) bernama Vera Likin. Ia dipanggil dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Vera akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
"Kapasitas Vera kami periksa untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (27/2/2019).
Selain Vera, penyidik KPK juga memanggil Fitrawan Chandra selaku pihak swasta. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.
Baca Juga: Takut Suara Menggelembung, Sandiaga Minta Awasi WNA Pemegang e-KTP
Diketahui, Samin Tan meminta pertolongan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengurus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah, antara PT AKT yang telah diakusisi oleh perusahaan milik Samin Tan dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih kini juga sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Eni pun meminta uang Rp 5 miliar kepada Samin untuk membantu biaya kampanye suaminya di Temanggung, Jawa Tengah.
Eni pun menerima uang Rp 5 miliar dari Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Resmi Dipecat, Dosen Bercadar di Bukittinggi Bersiap Ajukan Banding