Suara.com - Berbagai modus dilakukan para pengedar agar bisa lolos dari petugas saat menyeludupkan narkoba. Namun, aksi perempuan Sirnawati (31) untuk mengelabui petugas Bea dan Cukai Bandara Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Senin (25/2/2019) ternyata gagal. Warga asal Lombok itu ditangkap lantaran ditemukan barang bukti berupa paketan sabu-sabu di dalam perutnya.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto mengungkapkan awalnya penangkapan itu dilakukan setelah petugas menemukan kejanggalan saat Sirnawati melintas di mesin pemindai (x-ray) pelabuhan sekira pukul 11.30 WIB. Sirnawati lalu dibawa petugas ke RS Awal Bros untuk menjalani rontgen. Hasilnya, diketahui sebuah benda lonjong tersembunyi di dalam perutnya.
"Dengan bantuan petugas medis, barang mencurigakan itu berhasil dikeluarkan dan ternyata sabu," kata Yani seperti diberitakan batamnews.co.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Saat ditimbang, diketahui sabu itu seberat 118 gram. Sirnawati mengaku mendapatkan barang itu dari seorang di Malaysia. Sabu tersebut dipesan oleh Didik, yang beralamatkan di Lombok. Terkait terungkapnya kasus penyeludupan sabu-sabu tersebut, Sirnawati akhirnya diserahkan ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, usaha Sirnawati untuk mengirimkan narkoba itu ke Lombok sirna. Dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Juara Piala AFF U-22, Jokowi Ucapkan Selamat pada Timnas Indonesia U-22
Sumber: batamnews.co.id