Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kemenpan-RB Dorong Penerapan SPBE

MN Yunita Suara.Com
Rabu, 27 Februari 2019 | 11:30 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan, Kemenpan-RB Dorong Penerapan SPBE
MenPAN-RB, Syafruddin. (Dok:Kemenpan-RB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berupaya melakukan adanya percepatan penerapan dari Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018, SPBE ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan. Nantinya, dalam percepatan tersebut ada 4 program yang diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini mengatakan pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga terkait terus berupaya melakukan percepatan penerapan SPBE secara nasional. Rini menjelaskan, sesuai amanah Perpres No 95, terdapat 5 kementerian dan 2 lembaga yang memiliki tugas dalam penerapan SPBE Nasional.

Kelima K/L yang dimaksud adalah Kemenpan-RB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tim koordinasi tersebut bertugas melakukan percepatan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah. Saat ini masing-masing K/L sudah membangun aplikasi serta sistem secara sendiri-sendiri, dan tugas dari tim koordinasi tersebut adalah mengintegrasikan sistem-sistem tersebut dalam suatu sistem electronic government.

Baca Juga: Seleksi PPPK, 305 Pemda Serahkan Usulan ke Kemenpan-RB

“Sesuai amanat Perpres No. 95/2018, masing-masing pimpinan memiliki tugas dan harus dijalankan oleh para kepala instansi tersebut,” sebut Rini dalam rapat bersama para Sekjen serta Deputi pada Kementerian/Lembaga, di Kantor Kemenpan-RB, Selasa (26/02/2019).

Dalam percepatan SPBE, setidaknya ada 4 program yang diselesaikan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama, penganggaran berbasis kinerja dengan integrasi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, kinerja, serta monitoring dan evaluasi (monev). Program kedua, integrasi layanan kepegawaian antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan instansi pemerintah. Ketiga, integrasi e-dokumen persuratan, dan program percepatan keempat adalah pengaduan masyarakat, yakni integrasi pengaduan pelayanan publik yang dilakukan mulai dari pusat hingga daerah.

Kemudian selain program percepatan tersebut, terdapat program percepatan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tiga tahun di bidang infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yaitu pembangunan pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.

“Setidaknya ada contoh terlebih dulu program yang terintegrasi. Dasarnya adalah penggunaan aplikasi generik yang digunakan seluruh instansi pemerintah sehingga tidak lagi terpecah,” pungkas Rini.

Baca Juga: Kemenpan-RB: Pencegahan Inefisiensi Anggaran Rp 392 Triliun Bukan Kebocoran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI