Suara.com - Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno siap memberikan klarifikasi usai dilaporkan oleh 11 eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Polda Aceh. Sandiaga dituduh menyebarkan fitnah soal keterlibatan eks kombatan GAM dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Capres Prabowo Subianto di Aceh.
11 eks kombatan GAM tersebut melaporkan Sandiaga dan juga Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak karena dinilai telah menyampaikan fitnah. Terkait hal itu, Sandiaga menyerahkan kewenangan kepada pihak kepolisian.
"Kalau misalnya ada sebagian dari teman-teman GAM yang melaporkan, saya serahkan prosesnya kepada kepolisian. Kami siap untuk diklarifikasi tindak lanjutnya," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Terkait tudingan menyampaikan fitnah, Sandiaga yakin kalau apa yang telah disampaikan sebelumnya bukanlah rekayasa. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memastikan kalau lahan HGU Prabowo di kawasan Aceh membantu perekonomian masyarakat sekitar, termasuk para eks kombatan GAM.
Baca Juga: Dituduh Hina Islam, Anak Punk Diringkus Ormas Saat Turun Angkot
Kepastian itu disampaikan Sandiaga atas masukan yang diterima oleh mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf.
"Murni masukan dari Pak Muzakir Manaf, Mualem, bahwa ada sebagian daripada eks Kombatan GAM yang menggunakan lahan Pak Prabowo dan itu sudah kami sampaikan," ujar dia.
"Prabowo menginginkan juga lahan itu bisa dibuka peluang untuk membuka lapangan kerja untuk penghasilan, kesejahteraan masyarakat setempat," kata dia.
Untuk diketahui, eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melaporkan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno beserta Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak ke Polda Aceh, Senin (25/2/2019) kemarin.
Pelaporan itu dilakukan lantaran Sandiaga dan Dahnil diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks soal lahan hak guna usaha (HGU) milik Calon Presiden Prabowo Subianto yang dikelola eks kombatan GAM.
Baca Juga: Telan 118 Gram Sabu, Gadis Asal Lombok Tertangkap di Batam
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono mengaku telah menerima laporan yang disampaikan terlapor berinsial JS dan dua rekannya. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor LP/47/II/Yan 2.5/2019/SPKT.