Suara.com - Sirnawati, perempuan berusia 31 tahun asal Lombok, Nusa Tenggara Barat terpaksa harus dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Senin (25/2/2019).
Mengutip laman Batamnews.co.id, gadis berambut pendek ini diamankan setelah petugas mendapati ada benda mencurigakan bersarang di tubuhnya.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudarto mengungkapkan, awalnya petugas Batam Centre mengamankan perempuan itu tatkala melintas di mesin pemindai atau x-ray pelabuhan sekitar pukul 11.30 WIB.
Sirnawati lalu dibawa petugas ke RS Awal Bros untuk menjalani rontgen. Hasilnya, diketahui sebuah benda lonjong tersembunyi di dalam perutnya.
Baca Juga: Setelah Cerai Dimana Veronica Tan Tinggal? BTP Jawab Ini...
"Dengan bantuan petugas medis, barang mencurigakan itu berhasil dikeluarkan dan ternyata sabu," kata Yani di Mapolda Kepri, Selasa (26/2/2019).
Saat ditimbang, diketahui sabu itu seberat 118 gram. Sirnawati mengaku mendapatkan barang itu dari seorang toke atau bos di Malaysia. Sabu tersebut dipesan oleh Didik yang beralamatkan di Lombok. Sirnawati kemudian dilimpahkan petugas Batam Centre ke Polda Kepri.
Kini, usaha Sirnawati untuk menjadi perantara pengiriman narkoba ke Lombok sirna. Dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji besi untuk proses hukum selanjutnya.