Suara.com - Sebagian warga Desa Mojongapit, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dibuat heboh atas penangkapan salah satu pemuda di daerah itu bernama Kurniawan Dwi Yulianto. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya.
Mengutip laman Beritajatim.com, pemuda 21 tahun yang sehari-hari kerja di sebuah bengkel itu ditangkap jajaran Polres Jombang karena memiliki 0,20 gram sabu-sabu di rumahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat. Yakni, tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Mojongapit. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengantongi nama Kurniawan Dwi Yulianto yang diduga kuat sering menggelar pesta haram tersebut. Pengintaian juga dilakukan oleh korps berseragam coklat. Ketika data sudah valid, petugas langsung menggerebek rumah pelaku.
Baca Juga: Ditjen Hubud Jelaskan Tarif Penumpang dan Kargo pada Ombudsman RI
Awalnya, Kurniawan mengelak tudiangan polisi. Namun dia tidak bisa berkutik ketika digeledah. Itu karena polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah itu. Di antaranya, satu plastik klip yang dililit isolasi warna hitam diduga berisi sisa sabu 0,20 gram.
Kemudian, empat plastik klip diduga bekas bungkus sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta pipet.
“Pelaku kita tangka pada Senin petang. Kami juga menyita satu pak plastik klip kosong dan satu unit HP warna silver beserta simcard-nya,” ujar Mukid, Selasa (26/2/2019).
“Kasus ini kita kembangkan lagi. Karena sewaktu pemeriksaan, muncul beberapa nama yang masih satu jaringan. Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Mukid.