Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik sejumlah aliran dana kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik baru-baru ini telah menyita rumah dan tanah miliki seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan KemenPUPR. Namun, Febri belum dapat menyampaikan identitas pejabat tersebut.
"Penyidik telah lakukan penyitaan rumah dan tanah seorang Kasatker di Kempupera," kata Febri di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Febri hanya menyampaikan rumah tersebut berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor, Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
Baca Juga: Prabowo Sebut Elite Politik Akan Bagikan Uang, Wiranto: Siapa? Tunjuk
"Untuk estimasi nilainya Rp 3 miliar," tutur Febri
Selain itu KPK juga kembali menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun total hingga saat ini sudah sekitar 55 PPK yang telah mengembalikan uang, diduga terkait dalam kasus suap proyek air minum.
Adapun total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 20,4 miliar, 48.500 dolar AS dan 28.100 dolar Singapura.
KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kementerian PUPR yang sudah mengembalikan uang dugaan suap. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
"KPK menghargai pengembalian uang ini," tutup Febri.
Baca Juga: Klarifikasi Isu Negatif, Ahok: Umur Saya 52 Tahun, Saya Bukan Anak Kecil