Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) yang dapat memiliki e-KTP. Tjahjo mengatakan WNA baru bisa mendapatkan KTP jika pindah kewarganegaraan.
"Saya kira enggak pernah ada kasus WNA itu dapat e-KTP kecuali dia ajukan pindah warga negara. Kan banyak kayak di Bali itu. Boleh, tapi melalui proses panjang," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Selasa (26/2/2019).
Pernyataan Tjahjo sekaligus meanggapi viralnya foto e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3203012503770011 atas nama Guohui Chen yang merupakan WNA asal China. Namus setelah dilakukan verifikasi terhadap NIK diketahui, e-KTP tersebut diketahui atas nama Bahar warga Cianjur, Jawa Barat.
Menurutnya, bukti tinggal sementara bagi WNA baik wisatawan maupun pekerja hanya paspor. Sehingga tidak mungkin diterbitkan e-KTP untuk mereka yang bukan kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Sapa Warga di Ponpes, Prabowo: Saya Tak Bisa Kampanye, yang Sebelah Boleh
"Bagi WNA yang bekerja di satu perusahaan di daerah, kan sifatnya sementara, dan dia pegang paspor. Buktinya tinggal di negara kita ya cukup bukti paspor," kata dia.
Jika masih ditemukan e-KTP palsu, Tjahjo memastikan e-KTP tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pencoblosan suara pada Pemilu 2019.
"Seandainya ada orang yang bisa mendapatkan e-KTP palsu, misalnya entah dapat dari mana, itu juga enggak bisa digunakan untuk hak pilih pada saat pemilu. Karena setiap warga negara, Anda semua terdata di TPS di mana itu tinggalnya, di rumah nomor berapa, RW berapa, clear," ujar Tjahjo.
"Tidak akan mungkin seorang pun bisa menerabas masuk menggunakan hak pilih di TPS yang dia bukan warga RT-nya," jelasnya. (Novian Ardiansyah)
Baca Juga: Tiga Kartu Sakti Jokowi Disebut Jurus Mabuk, Moeldoko: Itu Program ke Depan